Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjual Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjual Kulit Harimau
Konferensi pers penetapan tersangka penjual kulit harimau di Mako Polda Aceh, Jumat 3 Juni 2022. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan mantan Bupati Bener Meriah inisial A (41) sebagai tersangka penjual kulit harimau. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni IS (48) dan S (44).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mako Polda Aceh, Banda Aceh pada Jum’at 3 Juni 2022.

“Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Harimau Mati di Aceh Timur Terkena Jeratan Babi Pemburu, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

"Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau, satu pelaku inisial IS berhasil melarikan diri," ujarnya.

Baca Juga: Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap DPO kasus Korupsi asal Kejari Bener Meriah

Kemudian, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni S dan A beserta barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulang tanpa gigi taring dan langsung dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua pelaku,” tandasnya.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...