Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjual Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjual Kulit Harimau
Konferensi pers penetapan tersangka penjual kulit harimau di Mako Polda Aceh, Jumat 3 Juni 2022. Foto: Irma/KOALISI.co.

Dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, IS (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK.

“Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Polisi Diminta Usut Tuntas kasus Gajah Mati Tanpa Gading di Aceh Tenggara

“Atas perbuatan ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh,” tegasnya.

Dikatakan Rasio, mengingat ancaman terhadap perburuan dan perdagangan Harimau masih terjadi, pihaknya memerintahkan kepada Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mendalami kasus ini termasuk menindak tegas pelaku.

“Kejahatan terhadap satwa eksotik harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya," pungkas Rasio Sani.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...