Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
KOALISI.co - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Hal tersebut berdasarkan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Simpang Tiga Radelong, Bener Meriah pada Selasa (4/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan bahwa hari ini pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca Juga: Sidang Perdana, Mantan Bupati Bener Meriah Didakwa UU Konservasi
"Terhadap terdakwa Ahmadi dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali, Selasa 4 April 2023.
Terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Saat ini, terdakwa Ahmadi ditahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini dibacakan. Maka, sidang akan dilanjutkan pada Senin 10 April dengan agenda Pledoi dari terdakwa," jelasnya.
Komentar