Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi
KOALISI.co - Kejari Lhokseumawe menetapkan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022 inisial H sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (16/5/2023).
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dari hasil audit dugaan penyelewengan keuangan PT RS Arun yang dilakukan tersangka H mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp43 Milyar.
"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka usai hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali dalam keterangan kepada KOALISI.co.
Baca Juga: Kerugian Capai Rp10 Triliun, Jaksa Pra Ekspose Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit di Abdya
Dikatakan Ali, penetapan tersangka H sesuai dengan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
"Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan," tutupnya.
Komentar