Mantan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi
KOALISI.co - Mantan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe, Hariadi dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (5/12/2023).
Selain pidana penjara, terdakwa Hariadi juga dituntut pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Hariadi juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar.
Baca Juga: Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut.
Atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa Hariadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe yaitu Ully Herman, Zilzaliana, dan Doni Sidik.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Dan Majelis Hakim dalam sidang tersebut diketuai oleh R. Hendral yang didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan ini terdakwa Hariadi hadir langsung di pengadilan yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Diketahui, pada kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp44,9 miliar.
Komentar