Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara
KOALISI.co - Mantan direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi divonis enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi, pada Senin (29/1/2024).
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama mengatakan, vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
“Hariadi dinyatakan bersalah melakukam tindak pidana korupsi sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta,” kata Therry dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Dikatakan Therry, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
“Putususan tersebut terbilang jauh dari tuntutan JPU Kejari Lhokseumawe. Karena JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp44,9 milyar,” ujar Therry.
Lebih lanjut Therry menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Suadi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
“Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” demikian Therry.
Untuk diketahui, atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu dalam waktu 7 hari, namun sudah dipastikan sebelum masa waktu 7 hari JPU akan menyatakan banding.
Komentar