Mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional
KOALISI.co - Penyidik Kejati Aceh melaksanakan gelar perkara kasus korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional Aceh Tamiang tahun anggaran 2014 pada Disperindagkop, Aceh Tamiang di Aula Rapat Kejati Aceh, pada Kamis 19 Mei 2022.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AH mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014 dan tersangka dengan inisial SI selaku pemilik tanah.
"Teradinya tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2014 pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dialokasikan anggaran sebesar Rp2,5 Milyar untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kejuruan Muda," jelas Ali Rasab.
Pelaksanaannya, Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih dan menetapkan tanah milik SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku, dengan cara langsung menunjukkan memilih tanah tersebut untuk diganti rugi.
"Dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah atau negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp249 ribu per meter," ujarnya.
Sedangkan, harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp2,490 Milyar, padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 pada tahun sebelumnya hanya seharga Rp14 ribu per meter.
"Berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp1,595 Milyar," ungkapnya.
Kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.