Mantan Ketua BUMG Keuramat Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang tuntutan di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, (7/12/2022). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ibnu Rusydi kasus korupsi Dana BUMG Keuramat 4 tahun penjara. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Rabu 7 Desember 2022.

Diketahui, terdakwa Ibnu Rusydi merupakan mantan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

JPU Kejari Banda Aceh, Asmadi Syam menuntut pidana terhadap Ibnu Rusydi dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair selama 3 bulan kurungan.

Baca Juga: JPU Kejari Banda Aceh Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BUMG Gampong Keuramat

"Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.142.800.140" kata JPU Asmadi Syam saat membacakan tuntutan.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan. Maka, harta benda dapat disita untuk menutupi uang penggati. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Ibnu Rusydi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Loading...