Mantan Keuchik Piyeung Lhang Ditahan Karena Terbukti Korupsi Dana Desa

Mantan Keuchik Piyeung Lhang Ditahan Karena Terbukti Korupsi Dana Desa
AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kec. Montasik, Aceh Besar terbukti korupsi dana desa.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, karena terbukti korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), pada Selasa 18 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik setempat.

Baca Juga: JPU Tetapkan Keuchik dan Bendahara Gampong Tereubeh Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

"Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," kata Carlie, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup. Maka, AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang tahun anggaran 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

Baca Juga: Digunakan Untuk Pribadi, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Blang Talon Diserahkan ke Jaksa

Saat ini, tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

"AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Komentar

Loading...