Marak Kecelakaan, Polisi Larang Mobil Barang Angkut Penumpang di Aceh

KOALISI.co - Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.
Setiap kendaraan khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda, seperti mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang dilarang untuk mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.
Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Pick Up vs Fortuner di Aceh Timur, 5 Orang Meninggal Dunia
"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Joko, Rabu, (26/4/2023).
Oleh karena itu, lanjut Joko, diminta kepada pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Kerena, dapat memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
"Dihimbau, kepada pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas," pintanya.
Komentar