Masa Jabatan Berakhir, DPR Aceh Usul Pemberhentian Gubernur Nova
KOALISI.co - DPR Aceh mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang saat ini dijabat oleh Nova Iriansyah.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tahun 2022 di Gedung Utama DPR Aceh pada Jumat 3 juni 2022.
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya mengatakan, masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah berakhir.
"Berdasarkan keputusan presiden nomor 95/P tahun 2020 menunjuk Nova Iriansyah menggantikan Irwandi Yusuf dengan sisa jabatan 2017-2022 berakhir tahun ini," kata Pon Yahya.
Kemudian, berdasarkan pasal 48 ayat 3 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan pemberhentian Gubernur dan Wagub diberitahukan oleh DPR Aceh untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
"Secara resmi pengusulan pemberhentian Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk ditindaklanjutkan sesuai perundang-undangan," terangnya.
Namun, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak ikut hadir dalam rapat paripurna ini dan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Forkopimda Aceh, anggota DPR Aceh, kepala SKPA, kepala Biro, para kepala Instasi vertikal Aceh, dan para ketua SLM.