1. Beranda
  2. News

Masa Jabatan Pj. Gubernur Aceh Akan Berakhir Juli 2023

Oleh ,

KOALISI.co – Masa jabatan Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dikabarkan akan berakhir pada bulan Juli 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan pada Rabu (31/5/2023).

Benni mengatakan, Pj. Gubernur Aceh bukanlah satu-satunya kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya tahun ini.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Usul Penataan dan Pembangunan di Perbatasan Negara

“Ada sebanyak 17 Gubernur se-Indonesia juga akan mengalami hal yang serupa, sebagian besar masa jabatannya berakhir mulai bulan September hingga Desember 2023,” kata Benni.

Dikatakan Benni, setelah masa jabatan Pj Gubernur Aceh berakhir pada Juli, nanti dapat diperpanjang masa jabatannya atau di ganti dengan penjabat yang baru.

“Seperti Pj Gubernur DKI Jakarta, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan,” demikian Benni Irwan.

Baca Juga: Pj Gubernur Harap PEDA Tani-Nelayan Pacu Transformasi Agribisnis di Aceh

Diketahui Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Gedung Utama DPRA pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga