Masa Penahanan Kadis PUPR Kasus Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Masa Penahanan Kadis PUPR Kasus Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Dok. Ist.

KOALISI.co - Masa tahanan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh, MY atas kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center telah habis.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa MY telah ditahan selama 120 hari, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

"Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan," kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

"Pasca penangkapan, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari. Dan Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa," ujarnya.

Saat itu, lanjut Fadillah, jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp295 juta Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

"Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan JPU telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan" tegasnya.

Komentar

Loading...