MaTA: Aktor Pelaku Korupsi Pengadaan Westafel Jangan Dilindungi
KOALISI.co - Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) angkat bicara terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Menurut MaTA, pihak Kejati Aceh baru menerima SPDP. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Kejati agar menagih kepada penyidik Polda Aceh terkait berkas yang harus dilengkapi.
"Harus dipahami bahwa kasus ini sudah penyidikan. Jadi, sudah tentu ada tersangka, akan tetapi sampai sekarang para tersangka masih belum diumumkan," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada KOALISI.co, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp200 juta Fee Pengadaan Sanitasi dan Westafel di Disdik Aceh
Dikatakan Alfian, kasus ini sudah sangat lama. Seharusnya, kasus ini menjadi skala prioritas karena telah menyalahgunakan anggaran recofusing, dimana status Negara saat itu dilanda pandemi Covid-19.
"Tentunya penyidik juga mengetahui, jika uang bencana di korupsi, itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati, karena disaat orang bertarung bertahan hidup, Pemerintah melakukan korupsi terhadap uang recofusing ini," tutur Alfian.
Alfian berharap agar para aktor yang terlibat agar tidak dilindungi, dan segera diumumkan siapa tersangka yang terlibat pada kasus korupsi pengadaan westafel.
Baca Juga: Kejati Aceh Hanya Terima SPDP Tanpa Berkas dari Perkara Wastafel
"Setelah penetapan tersangka, diharapkan agar tersangka tersebut harus ditahan hingga adanya putusan hukum," pungkas Alfian.