MaTA; Kasus Korupsi Westafel di Disdik Aceh Dapat Dijerat dengan Hukuman Mati
KOALISI.co - Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, kasus Korupsi pengadaan westafel atau tempat cuci tangan senilai Rp 41,214 miliar di Dinas Pendidkan (Disdik) Aceh dapat dijerat dengan hukuman mati.
“Mengingat anggaran bersumber recofusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19 artinya Negara dalam keadaan bencana jadi kalau ada yang korupsi dapat di jerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera,” tandas Alfian.
Menurutnya,Polda Aceh dapat menggunakan pasal 2, sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dihukum dengan pidana mati.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh senilai Rp41 Miliar masuk Tahap Penyidikan
“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati artinya negara tegas terhadap maling uang Negara di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi, apa lagi kemungkinan kerugian Negara total lose karna dibanyak tempat westafel tidak berfungsi,” terangna.
Dikatakan Alfian, pada saat perencanaan pengadaan westafel yang diperuntukan kepada SMA dan SMK di Aceh, pihaknya sempat pertanyakan pengadaan tersebut, sebab, seluruh sekolah telah tersedia tempat cuci tangan dan seharusnya segera di evaluasi.
“Nilai pagu sebesar Rp. 41,214 miliar tapi westafel banyak yang tidak berfungsi, sehingga paket pengadaan tersebut menjadi anggaran bancakan bagi pihak mencari untung di tengah rakyat tengah bertahan hidup dalam menghadapi Covid-19 pada saat itu,” demikian Alfian.