1. Beranda
  2. News

MaTa Menilai Kedatangan Ketua KPK ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan

Oleh ,

KOALISI.co - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai kedatangan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Aceh hanyalah mengulur waktu pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kedatangan Ketua KPK ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius, karena status ketua dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK," kata Alfian kepada KOALISI.co, Jumat (10/11/2023).

Diketahui, Firli Bahuri tengah berstatus dalam penyelidikan kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

"Selama ini, Ketua KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK," tandas Alfian.

Hal tersebut dimulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM, sewa halikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Selain itu, dugaan Ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo serta gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha.

Baca Juga:bTanggapi Isu Pembubaran KPK, Presiden: Perlu Dievaluasi

"Selama kepemipinan KPK saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya," ujarnya.

Lanjut Alfian, atas realitas tersebut, MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja anti korupsi karena integritasnya sangat bermasalah.

"Saya rasa Ketua KPK datang ke aceh hanya mengulur waktu atas pemanggilan penyidik atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini," jelasnya.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Tuntaskan 4 Kasus Korupsi di Aceh Mencapai 5,4 Triliun

Selanjutnya, MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan Korupsi di Aceh yang pernah dilidik olek KPK dengan pagu anggaran Rp5.4 Trilun.

"Kasus penyelidikan KPK di Aceh sampai sekarang tidak ada kejelasannya yang dimulai pada Juni 2021," pungkasnya.

Baca Juga