MaTA: Pj Bupati Aceh Utara Harus Nonaktifkan Lima Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin
KOALISI.co - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menegaskan, Pj Bupati Aceh Utara harus mengambil langkah tegas secara adminitrasi yakni memberhentikan lima tersangka korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin dari jabatan pada Dinas Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
"Langkah tegas ini penting dilakukan oleh Pj Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang orang bermasalah secara hukum saat ini. kami meminta supaya segera di lakukan pemberhentian dari posisi jabatan," kata Koordinator MaTA, Alfian, Senin 5 September 2022.
Menurutnya, pemberhentian terhadal lima tersangka tersebut penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal. Sehingga tidak dapat di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Korupsi Rumah Fakir Miskin, Kantor Baitul Mal Aceh Utara Digeledah
"Langkah Pj Bupati secara adminitrasi terhadap kelima tersangka menjadi langkah startegis dalam menjaga tata kelola yang baik dan bersih di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara," terangnya.
Sambungnya, hal ini agar kelima tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi, kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik.
Baca Juga: Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Fakir Miskin
"Fakta lapangan apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara adminitrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi," cetusnya.
Korupsi rumah fakir miskin yang terjadi di Baitul Mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj Bupati Aceh Utara dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. Sebab, Pj Bupati hanya menjabat salam satu tahun.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar