MaTA: Pj Bupati Aceh Utara Harus Nonaktifkan Lima Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin

Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian
Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Sementara itu, MaTA memintak secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut, berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana.

Kemudian, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

"Langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," demikian Alfian MaTA.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...