Melanggar Aturan, Panwaslih Aceh Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
KOALISI.co - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye pemilu 2024 di Aula Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, pada Selasa, (24/10/2023).
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa saat ini telah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat umum.
"Dengan adanya pertemuan ini, Panwaslih bisa menyamakan persepsi dengan berbagai pihak yang berwenang untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang diluar tahapan kampanye 2024," kata Agus.
Baca Juga: Usai Dilantik, Lima Komisioner Panwaslih Aceh Utara Mulai Bertugas
Kemudian, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maitanur menyebutkan, bahwa peserta Pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.
"Peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan ini sangat disayangkan dimana bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap," terang Maitanur.
Sehingga, Panwaslih Provinsi Aceh juga sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang dianggap melanggar aturan, agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Temui Pj Gubernur, Ini Pembahasannya
Selanjutnya, para forum rapat koordinasi sepakat untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang diluar jadwal Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota akan menyurati Parpol dan Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Namun, apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Karo Ops Polda Aceh, Mayor CPM Aswin Andika (Pomdam) Plh. Karo Pemerintahan Setda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh.
Kemudian, Badan Kesbangpol Aceh, Asisten Pemerintahan Kota Banda Aceh, Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, dan Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh beserta jajaran terkait lainnya.
Komentar