Mengenal Paralegal: Solusi Akses Terjangkau ke Layanan Hukum
KOALISI.co - Apa itu Paralegal? Paralegal adalah para profesional yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan praktis untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Mereka bukan pengacara, tetapi mereka bekerja sama dengan pengacara dalam memberikan layanan hukum yang terjangkau dan aksesibel bagi semua orang.
Sejarah singkat keberadaan Paralegal dimulai pada tahun 1960-an di Amerika Serikat. Pada saat itu, masyarakat mulai menyadari pentingnya akses terhadap layanan hukum yang terjangkau.
Paralegal muncul sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Seiring berjalannya waktu, keberadaan Paralegal juga menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tugas dan fungsi Paralegal sangat beragam. Mereka membantu pengacara dalam menyusun dokumen hukum, melakukan riset hukum, mempersiapkan strategi persidangan, serta berinteraksi dengan klien.
Mereka juga dapat memberikan bantuan hukum langsung kepada masyarakat, seperti memberikan konsultasi hukum, mengisi formulir hukum, atau membantu dalam penyelesaian sengketa.
Dasar hukum Paralegal di Indonesia didukung oleh beberapa peraturan, di antaranya adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Peran serta Advokat dalam Penyelenggaraan Peradilan.
Melalui dasar hukum ini, Paralegal diakui sebagai mitra pengacara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya Paralegal, akses terhadap keadilan menjadi lebih terjamin.
Masyarakat yang tidak mampu secara finansial dapat mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. Paralegal juga membantu mengurangi beban kerja pengacara, sehingga pengacara dapat lebih fokus pada kasus-kasus yang memerlukan keahlian khusus.
Dalam dunia hukum yang kompleks ini, Paralegal memberikan kontribusi yang signifikan. Mereka adalah pilar pendukung sistem peradilan yang adil dan memberikan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.