1. Beranda
  2. News

Mengganggu Jamaah Tarawih, Polisi Amankan Motor Knalpot Brong di Aceh Timur

Oleh ,

KOALISI.co – Sebanyak 2 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan Polisi karena menggagu kenyamanan jamaah shalat tarawih di Desa Pucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Senin, (27/03/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmanysah melalui Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Syamsul Bahri mengatakan, pengendara sepeda motor itu ternyata masih dibawah umur dan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Nanti kami akan mengembalikan motor tersebut kepada pemiliknya, namun harus memasang knalpot Standar Nasional Indonesia (SNI) serta membawa kelenggkapan surat kendaraan,” kata Iptu Syamsul kepada KOALISI.co Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Warga Keluhkan Balap Liar dan Knalpot Brong Sudah Meresahkan di Aceh Utara

Dikatakan, mereka juga harus mengambil motor itu didampingin oleh orang tuanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kegiatan patroli tersebut rutin kami lakukan di bulan suci ramadhan ini guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada jamaah yang melaksanakan ibadah shalat tarawih,” ujar Kapolsek.

Pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua agar dapat mengawasi anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Polisi Musnahkan 40 Knalpot Brong di Lhokseumawe

“Karena sangat mengganggu kenyaman orang lain saat beribadah shalat tarawih dan saat beristirahat di malam hari,” tutup Iptu Syamsul Bahri.

Baca Juga