1. Beranda
  2. Hukum

Meresahkan Warga, 2 Pelaku Jambret Dibekuk Polisi di Aceh Singkil

Oleh ,

KOALISI.co – Polisi berhasil membekuk 2 orang pelaku jambret yang sudah meresahkan warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Minggu (2/4/2023) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kapolsek Gunung Meriah, Ipda M.Sabri mengatakan, kedua pelaku merupakan SAN (17) dan CC (24) sedangkan korban adalah Listiani (21).

“Penangkapan pelaku oleh petugas setelah menerima laporan dari korban jambret yang terjadi pada pertengahan Maret 2023 yang lalu,” kata Ipda M.Sabri dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba di Aceh Singkil

Dikatakan, saat itu korban sedang berjalan pulang kerumah menggunakan sepeda motor Vario, tiba-tiba datang 2 orang pelaku menarik dompet korban yang berada di Dashboard sebelah kiri motor.

“Akibatnya, korban mengaku kehilangan sebuah dompet yang berisikan uang sekitar Rp 1 juta, emas 3 gram, Hp merek OPPO A17K Type CPH2471 Warna Gold,” ujar Kapolsek.

Menerima laporan itu pihaknya langsung memburu pelaku, berkat bantuan informasi dari masyarakat petugas berhasil membekuk pelaku yang sedang berada dirumahnya.

Baca Juga: 8 Warga Sumut Penagkap Ikan Ilegal Dibekuk Polisi di Aceh Singkil

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 Hp  OPPO A17K Type CPH2471 warna gold dan 1 unit sepeda motor Vario 150 CC milik korban sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk diproses lebih lanjut,” tutup Ipda M.Sabri.

Baca Juga