Miris! Gadis di Bawah Umur Diperkosa Tiga Pria secara Bergilir di Aceh Besar

Pelecehan
Ilustrasi, Pelecehan gadis di bawah umur (pixabay)

“Pelaku YA akan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kasatreskrim.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...