Miris! Gadis di Bawah Umur Diperkosa Tiga Pria secara Bergilir di Aceh Besar
“Pelaku YA akan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kasatreskrim.
Komentar