MK Tolak Sengketa Pilkada, Iskandar dan Zainal Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
KOALISI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dengan putusan ini, pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Hasil Resmi KIP Aceh: Mualem-Dek Fadh Menang Pilkada 2024, Raih 1,4 Juta Suara
“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun
Baca Juga: Raih 50,07% Suara, Pramono-Rano Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta
Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan. Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya," terangnya.
Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ibu-Ibu PKK.
Oleh karena itu, perolehan suara Paslon 03 yang sangat masif di 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun sebanyak 2.605 suara menurut Pemohon juga harus dibatalkan.
Untuk membuktikan dalil, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-56, serta saksi Agus Dian Purnama dan Saksi Masri.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arief.