Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap di Aceh Jaya

KOALISI.co - Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, pada Jumat 15 April 2022.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono Selasa 19 April 2022 mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli.

Baca Juga: Polda Aceh: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terus Meningkat

"Saat melakukan pantroli petugas melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi yang sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah," ujarnya.

Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim.

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Komentar

Loading...