Modus Ajak Berkemah, Oknum Ustadz di Lhokseumawe Cabuli Santri

dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Polisi berhasil menangkap seorang oknum ustadz FS (34) yang melakukan perbuatan cabul atau jarimah terhadap santri, di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa 23 Juli 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, menyatakan, kasus ini bermula pada 26 Mei 2024, saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun.

Baca Juga: Ayah Kandung Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Timur, Pelaku Ditangkap Warga

"Korban merupakan santriwati di sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz FS yang juga pengajar di Dayah tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Iptu Yudha menjelaskan, korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

"Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya," ungkapnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...