Modus Ajak Berkemah, Oknum Ustadz di Lhokseumawe Cabuli Santri

Pada 9 Maret 2024, sebut Iptu Yudha, tersangka juga membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah untuk berkemah. Namun, sesampai disana tersangka menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
"Untuk menguatkan keterangan korban, penyidik melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti," terangnya.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejari
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkasnya.
Komentar