Motif Sakit Hati dan Dendam, Isteri Dihabisi Suami di Simeulue

Motif Sakit Hati dan Dendam, Isteri Dihabisi Suami di Simeulue
Polres Simeulue melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan.

KOALISI.co - Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri berinisial APM (40) oleh pelaku tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2022 lalu.

“Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya,” kata
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangan, Kamis, 23 Juni 2022.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi kepada Satreskrim Polres Simeulue pada Minggu 12 Juni 2022 tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simulue.

“Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa isterinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah,” terang Kabid Humas.

Atas perintah Kapolres, petugas terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

“Saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka,” ungkapnya.

Saat diintograsi suami korban berinisial RS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatan bahwa Ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam.

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP,” tutup Kabid Humas.

Komentar

Loading...