Muda Seudang: Penghancuran Rumoh Geudong Bukti Pengaburan Pelanggaran HAM di Aceh
KOALISI.co - Juru Bicara Muda Seudang Aceh Utara, Zulfadhli Nurdin menyebutkan bahwa penghancuran Rumoh Geudong menjadi bukti bahwa Pemerintah tidak serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh.
Penghancuran Rumoh Geudong ternyata dalam rangka kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang akan berlangsung pada 27 Juni 2023 mendatang.
"Penghancuran Rumoh Geudong disinyalir untuk mengaburkan bukti. Sebab, itu merupakan saksi biksu dimana banyak Rakyat Aceh menjadi korban saat masa Konflik," kata Zulfadhli kepada KOALISI.co, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: JASA Sesali Pemerintah Tak Mau Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Masa Lalu
Dikatakan Zulfadhli, Pemerintah di bawah instruksi Pj Bupati Pidie berdalih penghancuran sisa fisik bangunan Rumoh Geudong tersebut dilakukan agar korban dapat melupakan tragedi dan luka masa lalu.
"Sejatinya ini adalah upaya sistematis dari Pemerintah untuk menghilangkan bukti pelanggaran HAM di Aceh, apalagi dalih Pemerintah untuk di bangun Masjid di atas bekas Rumoh Geudong," terangnya.
Maka dari itu, Muda Seudang Aceh Utara menilai bahwa Pemerintah Pusat tidak serius dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi di Aceh pasca MoU Helsinky.
Baca Juga: Presiden Tindaklajuti Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh
"Sudah hampir 18 tahun perdamaian, kami menilai bahwa pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan HAM di Aceh," pungkas Zulfadhli.