Muktamar PPP 2025 Ricuh, Pemerintah Pastikan Pengesahan Kepengurusan Berdasar Hukum

KOALISI.co - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan bersikap objektif dan hati-hati dalam menyikapi dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030.
Yusril mengatakan pemerintah mempersilakan kedua kubu untuk mengajukan surat kepengurusan baru ke Kementerian Hukum beserta dokumen pendukung.
"Pemerintah akan menggunakan satu-satunya pertimbangan, yaitu pertimbangan hukum, dalam mengesahkan pengurus partai politik," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Tempo, Senin, 29 September 2025.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan permohonan SK kepengurusan PPP, baik dari kubu Agus Suparmanto maupun Muhamad Mardiono. Semua permohonan akan dikaji secara saksama sesuai hukum yang berlaku.
"Pada pokoknya pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak memihak salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," tambah mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya, PPP menggelar muktamar ke-10 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 27 September 2025. Acara tersebut berlangsung ricuh saat pelaksana tugas Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menyampaikan sambutan. Sejumlah peserta menolak kepemimpinan Mardiono dan menuntut adanya ketua umum baru.
Kericuhan semakin memanas hingga kedua kubu saling adu mulut, melempar kursi, dan terjadi kontak fisik. Pimpinan sidang, Amir Uskara, kemudian mempercepat jalannya muktamar dan meminta persetujuan untuk memilih Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi.
Meski ada penolakan, Amir tetap mengetuk palu sidang tanda persetujuan, lalu meninggalkan ruangan bersama pendukung Mardiono. Mereka kemudian menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil muktamar.
Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto menolak keputusan itu dan melanjutkan sidang hingga akhirnya memilih Agus sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Mereka mengklaim proses muktamar yang dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Pasca muktamar, kedua kubu akan mengajukan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum. Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa perubahan kepengurusan melalui forum tertinggi partai harus didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan legalitas.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Sehari sebelumnya, Supratman menyatakan belum ada surat permohonan pengesahan kepengurusan PPP yang masuk, baik dari kubu Agus maupun kubu Mardiono.




Komentar