Nekat Curi Emas Majikan di Banda Aceh, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi di Jakarta Timur

Sepasang kekasih setelah diamankan petugas. Foto: Ist.

KOALISI.co - Sepasang kekasih dibekuk Polisi usai mencuri emas milik majikannya Dewi (34) warga Pango Raya, Banda Aceh, Senin (1/5/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku merupkan Ros (32) bersama pacarnya MRS (21) dibekuk petugas di Jakarta Timur.

“Ros merupakan warga Jawa Barat yang tinggal di rumah Dewi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) sudah 4 bulan, mereka di tangkap di Jakarta Timur karena pelaku melarikan diri kesana usai mencuri,” kata Kompol Fadillah Jum’at (5/5/2023).

Baca Juga: Buruh Bangunan Ini Gasak Barang Berharga Milik Tetangga di Banda Aceh

Sedangkan pacarnya MRS merupakan warga Jatim ditangkap karena ikut terlibat menjual hasil kejahatan Ros di Aceh. Mereka berhasil ditangkap berkat kerja sama yang baik dengan Unit Reskrim Polsek Cakung Jakarta Timur.

“Dari laporan yang diterima dari korban, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/4/2023) pukul 18:59 dan aksinya itu terekam CCTV. Lalu pelaku kabur membawa sejumlah emas dan uang tunai milik korban ke Jakarta Timur,” ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Cukang Jakarta Timur usai mengetahui keberadaan pelaku disana. Dan keduanya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga: Gelar Razia Serentak, Polisi Amankan 11 Motor Curian dan 21 Pelaku di Banda Aceh

“Bersama pelaku kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru,” lanjutnya.

Adapun, sejumlah emas korban yang berhasil dicuri pelaku yaitu emas seberat 26,030 Gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 5 juta dan kerugian keseluruhan yang dialami korban mencapai Rp. 28,5 juta.

“Saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Komentar

Loading...