Nekat, Kakek Bawa Ganja Ditangkap Polisi di Pidie

Pelaku dan barang bukti sudah diamakan Polisi. dok. Polres Pidie.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial B (60) karena kedapatan membawa Narkotika jenis ganja di warung kopi Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie, pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan.

"Saat diperiksa, ditemukan 34 paket kecil narkotika jenis ganja dan tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya," kata Rahmat Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Lakalantas, Seorang Wanita Tewas di Pidie

Selanjutnya, petugas Kepolisian Polsek Delima melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan karung warna putih ditemukan di kamar tidur tersangka sebanyak 1 kilogram.

“Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat.

Saat ini, B beserta barang bukti berupa 1 kilogram ganja diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Loading...