Nelayan di Langsa Ditangkap Satresnarkoba, Sabu dan Ganja Diamankan

Nelayan di Langsa Ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa, Sabu dan Ganja Diamankan
dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Seorang nelayan berinisial ES (49) warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diamankan Satresnarkoba Polres Langa berserta barang bukti sabu dengan ganja.

Polisi menduga, nelayan tersebut berperan sebagai pengedar. Selain sabu, dari tangan tersangka petugas juga berhasil menemukan sejumlah paket ganja kering.

Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman pada Senin 7 Februari 2022 mengatakan, pengungkapan perkara ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap diduga mengedarkan narkoba," ungkapnya.

Adapun barang bukti diamankan antara lain, 10 paket sabu dengan berat 1,93 gram, satu paket ganja terbungkus kertas warna coklat seberat 7,96 gram, satu kotak obat warna hijau, satu unit HP merk Samsung warna hitam.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," demikian kata Kasat.

Komentar

Loading...