Niat Melarikan Diri Dengan Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Jadi Tersangka

KOALISI.co - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, 14 Agustua 2022.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah saat Konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya; H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan seumur hidup berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M (31) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

Kemudian I, (38), istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu.

Selanjutnya, F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada 20 Juli 2022.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasihumas AKP Agusman Said Nasution, dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Koferensi Pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya; 1 buah senjata api laras pendek; 1 magazine; 3 buah flash disk berisikan hasil rekaman CCTV; 4 handphone milik tersangka dan 2 lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

Komentar

Loading...