1. Beranda
  2. News

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Langsa

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polres Langsa meringkus pencuri sepeda motor yang hendak melakukan transaksi jual beli di depan Mesjid Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, pada Senin 1 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, pada Kamis 4 Agustus 2022 mengatakan para pelaku ditangkap Polisi ketika menyamar sebagai pembeli motor hasil curian mereka.

Adapun terduga pelaku yakni KK (26) warga Gampong Sungai Lueng dan HA (18) warga Gampong Alue Pineung dan MI (21) warga Desa Alue Bemban Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Baca Juga: Pengedar Sabu warga Aceh Timur Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Langsa

Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian ini terjadi awalnya pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 wib, dimana MI menyampaikan pada KK dan HA bahwa ingin mencuri sepeda motor milik korban Mutawali.

Kemudian, dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut MI akan menggunakan untuk membeli handphone. Selanjutnya KK dan HA mengantarkan MI kerumah korban Mutawali.

Setelah itu, MI menumpang tidur dirumah korban Mutawali, saat korban tidur bersama istrinya, MI mengambil kunci sepeda motor Motor Honda Scoopy BL 4277 UT yang diletakkan di meja TV dan langsung membawa kabur.

Baca Juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Langsa

Selanjutnya, korban Mutawali membuat laporan Polres Langsa pada 1 Agustus 2022 dan polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Dari ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT, 1 Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih BL 3683 FI dan 1 handphone.

Baca Juga