OJK Buka Pendaftaran Calon Komisioner Baru, Cek Link Disini

dok. ist

KOALISI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK baru Periode 2023-2028.

Pengumuman itu diketahui melalui surat Nomor: PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Maret 2023.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat besok Jum’at 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2023 Dibuka, Berikut Tata Cara Daftarnya

Adapaun syarat pendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  5. Sehat jasmani.
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023.
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Selanjutnya, seleksi terdiri atas 4 tahap, yaitu:

Tahap I, Seleksi Administratif. Tahap II, Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. Tahap III, Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan. Tahap IV, Afirmasi/Wawancara.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tunjukan Titik Terang, Seleksi Dibuka Juni 2023?

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.

Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.

Komentar

Loading...