1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejari

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap santri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) kemarin.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka adalah MD (32), oknum guru ngaji di sebuah dayah di Kota Lhokseumawe yang melakukan aksinya pada bulan April 2023 lalu.

“Penangkapan MD dilakukan di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (10/5/2023) karena tersangka ingin melarikan diri ke luar Aceh,” kata  Iptu Ibrahim.

Baca Juga: Kasus Oknum Guru Agama Cabuli 21 Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejari

Dikatakan, korban dalam kasus ini adalah A (13), salah seorang santri di dayah tersebut. Ibunya mengetahui peristiwa tersebut ketika A menangis dan meminta agar tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

"Kepada ibunya, korban mengakui bahwa ia telah dicabuli berkali-kali oleh tersangka. Bahkan, tindakan tersebut telah dilakukan oleh MD sebanyak 50 kali sejak Juni 2022," ujar Kasat Reskrim, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, tersangka juga mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya dan pernah melakukan pemukulan di bagian pipi hingga menyebabkan memar.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur Berulang Kali

“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma, merasa malu, dan merasa terancam,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan diketahui tersangka juga sering berpindah-pindah tempat.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengancam dengan hukuman pidana Uqubat Ta'zir berupa cambuk maksimal 200 kali, denda sebanyak 2000 gram emas murni, atau hukuman penjara selama 200 bulan,” tutup Iptu Ibrahim.

Baca Juga