Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur Berulang Kali

Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur Berulang Kali
Satreskrim Polresta Aceh Timur mengamankan soknum guru ngaji SF (27) pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati dibawah umur.

Setelah pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur,” terangnya.

Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara. Selanjutnya pada Jum'at 8 April 2022 pelaku dilakukan penahanan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Sabu Selama Tiga Hari, Polres Aceh Timur Bekuk Lima Pelaku

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” demikian AKP Miftahuda.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...