Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur Berulang Kali
KOALISI.co - Oknum guru ngaji salah satu Pesantren di Aceh Timur inisial SF (27) diduga mencabuli seorang santriwati yang masih dibawah umur. Bahkan, korban melakukan aksi bejadnya tersebut berulang kali terhadap korban yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pada Selasa 12 April 2022 mengatakan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan sejak Jumat 8 April 2022 untuk dilakukan pemberkasan yang nantinya diajukan ke Kejaksaan.
“Pelaku SF diduga terbukti melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang masih berusia dibawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti,” kata AKP Miftahuda.
Baca Juga: Jalan Bayeun Aceh Timur Rusak Akibat Truk Sawit, PT Koperasi Prima Jasa Perbaiki Asal Jadi
Dikatakan AKP Miftahuda, awal kejadian berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021. Mulanya saat korban berada di kamar sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati, saat itu, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya ke kamar mandi,” ungkapnya.