1. Beranda
  2. Hukum

Oknum PNS Penjual Chip Domino di Banda Aceh Dihukum 24 Kali Cambukan

Oleh ,

KOALISI.co - Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh menjatuhkan 24 kali hukuman cambuk terhadap AY (44) dalam kasus jual beli chip domino di Taman Bustanulsalatin, Banda Aceh pada Selasa 2 Agustus 2022.

AY merupakan warga Desa Kopelma Darussalam, Kecamatan Syah Kuala, Kota Banda Aceh dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dengan dipotong dengan masa penahanan sebanyak 6 kali.

Kepala Seksi Penyeledikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Aceh, Marzuki mengatakan, terdakwa merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan.

Dimana, AY secara sah terbuktik bersalah melanggar qanun Jinayat dalam kasus maisir (perjudian), Ia ditangkap oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus jual beli chip domino di kawasan Lingke, Banda Aceh.

"Kasus ini ditangani oleh Polda Aceh, Satpol PP Aceh dan Kejati Aceh, namun karena masih wilayah Kota Banda Aceh maka bekerjasama dengan Satpol PP Kota Banda Aceh Kejari Kota Banda Aceh," katanya.

Marzuki menambahkan selama Januari 2022, ada 18 kasus yang sedang ditangani oleh Satpol PP dan WH Aceh dan ada beberapa kasus juga ditangani oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

"Kami menghimbau masyarakat tidak main chip dan menjual belikan chip domino karena secara nasional itu melanggar KUHP dan secara Aceh melanggar hukum Jinayat," terangnya.

Baca Juga