1. Beranda
  2. Hukum

Oknun Pimpinan Dayah di Langsa yang Diduga Perkosa Dua Santri Dilimpahkan ke Kejari

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) beserta pelaku selaku pimpinan dayah yang diduga memperkosa dua santrinya di Desa Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Langsa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad mengatakan, berkas perkara dan tersangka berinisial MR sudah dilimpahkan ke Kejari Langsa, pada Selasa, 12 Desember 2023.

"Berkas perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar," kata Ipda Rahmad, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Menurut Ipda Rahmad, hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21). Hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Kejari Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua santrinya yang masih di bawah umur," ujar Ipda Rahmad.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 46 dan atau Pasal 47 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polres Langsa Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Tersangka

"Selanjutnya, perkara ini akan diproses oleh pihak Kejari Langsa," pungkas Ipda Rahmad.

Baca Juga