1. Beranda
  2. Hukum

Owner Dinar Khalifah Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang vonis terhadap kasus investasi bodong Dinar Khalifah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis 6 April 2023.

Sidang putusan ini, terdakwa Gita Rahmat merupakan Owner Dinar Khalifah hadir secara online. Selain itu, tampak belasan korban hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pembacaan sidang vonis terhadap Owner Dinar Khalifah, terdakwa Gita Rahmat yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Azhari.

Baca Juga: Investasi Bodong, Owner Dinar Khalifah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

"Terdakwa Gita Rahmat divonis 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kemudian, seluruh barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK).

Diketahui, vonis putusan hakim terhadap Owner Dinaf Khalifah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Investasi Bodong; Owner Dinar Khalifah Janjikan Investor Umroh Hingga Mobil

Berita sebelumnya, terdakwa Gita Rahmat menjanjikan memberikan saham sebesar 5 persen sampai 10 persen kepada para investor dan menawarkan beberapa paket investasi uang, rumah, umroh hingga mobil.

Kemudian terdakwa juga telah mengumpulkan sebanyak 12 akun paket rumah, dengan jumlah uang sebesar Rp12 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Terhadap terdakwa Gita Rahmat dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 TPPU.

Baca Juga