Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
KOALISI.co - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hari yang sama.
“Proses gelar perkara menyatakan kesepakatan untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Besok, Panji Gumilang Dipanggil Polri Soal Dugaan Penistaan Agama
Dikatakan, pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung selama empat jam sebelum akhirnya ditahan pada pukul 21:15 WIB.
“Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” demikian Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.
Komentar