Pasca Arahan Kapolri, Polda Aceh Ungkap 11 Kasus Perjudian

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajaran mengungkap 11 kasus perjudian. Hal itu sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu terkait komitmen memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang membekenginya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu 19 Agustus 2022 menyampaikan, saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus, ini terhitung Januari-Juli 2022.

Baca Juga: Uang Perusahaan Dipakai Main Judi, PT GMP akan Lapor ke Polda Aceh

"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, pasca arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap," ujarnya.

Alumni Akpol 1998 itu berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

Baca Juga: Habiskan Uang Main Judi Online, Pria Asal Banda Aceh Coba Bunuh Diri

"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," tegasnya.

Komentar

Loading...