Pasutri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi Diselesaikan secara Restorative Justice
KOALISI.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu melakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan kasus saling lapor itu dilakukan pasangan suami istri (Pasutri), yakni MB, (32) dan istrinya RM, (28) warga Dusun Ujong Blang, Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur.
"Kasus kami selesaikan melalui restorative justice, setelah semua unsur dan persyaratan terpenuhi," ujar Ipda Novian Fitra, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor Keuchik di Aceh Timur
Pasutri itu saling lapor ke polisi berawal dari MB yang marah karena menduga istrinya (RM) telah berselingkuh dengan DR warga desa setempat. Hal itu membuat MB melaporkan ke Polsek Indra Makmu pada Senin, 28 Maret 2022.
Sebelumya, kedua pasangan tersebut terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, 27 Maret 2022. Dimana saat MB pulang dari kerja dilihatnya RM sedang tidur. Kemudian MB memeriksa handphone RM yang sedang dicas di samping tempat tidur. Mengetahui chatingan RM dengan DR di handphone MB marah.
“Mendengar MB marah-marah, RM terbangun, saat ia bangun, MB menginjak bagian paha serta memukul bagian kepala dan matanya. RM yang merasa keberatan kemudian pada Rabu, 30 Maret 2022 melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu.,” lanjut Kapolsek.
Komentar