Pasutri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi Diselesaikan secara Restorative Justice
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, buntut dugaan perselingkuhan DR dengan RM membuat MS salah satu keluarga dari DR tidak terima dan mengancam JM abang kandung MB. Merasa jiwa dan keluarganya diancam oleh MS, pada Rabu, 30 Maret 2022. JM juga membuat laporan kepada pihak kepolisian
"Setelah menerima ketiga laporan tersebut, kami mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama," terangnya.
“Kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB, RM, serta JM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara Restorative Justice," kata Kapolsek.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan, Minyak Goreng Rp15 ribu
Menurutnya, penerapan restorative justice bukan artinya polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.
“Dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi," sebut Kapolsek.
Sebelum penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya terlebih dulu sudah melakukan kajian dan gelar perkara, "sehingga kami berkesimpulan perkara ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice," demikian Kapolsek.
Komentar