Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Gayo Lues
KOALISI.co – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten, di pos rumah bundar, Desa Pintu Gayo, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues pada Senin, (20/3/2023).
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Abidinsyah mengatakan, pelaku AB (28) merupakan warga Lawe Bulan, Aceh Tenggara, AB diamankan petugas bersama 1 unit motor karena tidak membawa STNK kendaraan.
“Setelah diintrogasi ternyata pelaku mengakui bahwa motor yang Ia bawa bukan miliknya, motor merek Honda Beat warna merah itu hasil curiannya di Nagan raya,” kata IPTU M. Abidinsyah.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Rumah Anggota Brimob Gayo Lues Diciduk Polisi
Dikatakan, mengetahui hal tersebut, Tim Unit Resmob yang sedang patroli langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Gayo Lues untuk ditindak lanjuti.
“Saat diintrogasi lebih lanjut pelaku mengakui telah mencuri motor milik warga di Desa Kuala Semayam, Nagan Raya sebanyak 3 kali di TKP yang sama,” ujar Kasat.
Pelaku melakukan aksi curanmor tersebut pada bulan Maret 2023 bersama temannya M yang masih dalam pencari petugas.
Adapun motor yang berhasil di curi oleh mereka diantaranya motor Beat warna hitam, Vario125 tahun 2014 dan Beat warna merah yang dikendarainya.
Baca Juga: Rem Blong, Truck Bersama 10 Penumpang Terjun ke Jurang di Gayo Lues
“Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, guna untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU M. Abidinsyah.