Pelaku Jambret Tas Ibu- Ibu Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap Polisi

Kemudian, B memberikan HP milik korban kepada A (40) warga Kabupaten Langkat yang berada disebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
"Pelaku A menjual kepada H (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp. 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh A sebesar Rp. 200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu," ujarnya.
Sehingga, polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana B selaku pelaku utama, A penjual hasil curian dan H sebagai penadah barang milik korban.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus di Pidie
"Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan lokasi yang berbeda, untuk B ditangkap di balai samping rumah yang ditempati A kawasan Miruek Taman, dan H ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar," ujarnya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda. B dijerat Pasal 365 KUHP, A Pasal 55 jo 56 KUHP dan H Pasal 480 KUHP.




Komentar