Pelaku Judi Kartu Remi Dengan Taruhan Uang Berhasil Diringkus di Bener Meriah

dok. Polres Bener Meriah.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap JH (43) warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah, diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang.

JH sempat DPO setelah dua rekannya di tangkap petugas pada Jum'at 26 April 2024 lalu. yang bertempat di sebuah gubuk kebun yang beralamat di Kampung Simpang Rahmat, Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Jefriandi, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan JH pada Selasa 18 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

Baca Juga: Dua Pria dan 4 Gram Sabu Diamankan Polisi di Bener Meriah

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Jefri, Rabu (29/5/2024).

Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa JH yang ditetapkan DPO kasus perjudian sedang berada di Kampung Mekar Ayu.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan. Diketahui pelaku JH melakukan perjudian dengan dua orang rekannya yakni S dan SL.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 10 Rumah di Bener Meriah, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.

Komentar

Loading...