Pelaku Pencurian Barang-Barang Rumah Berhasil Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Selanjutnya, petugas menjumpai pemilik bengkel untuk dimintai keterangan, pemilik bengkel yang mengakui bahwa mobilnya dipinjam oleh pelaku.
"Berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan oleh tim opsnal dari warga, kemudian langsung menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga," terangnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui barang hasil curian telah dijual kepada orang lain, kemudian petugas bergerak ke lokasi pembeli dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Kata Polisi soal Mobil Terbakar di SPBU Batoh Banda Aceh Akibat Salah Isi BBM
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana," pungkas Kompol Ryan.
Selanjutnya 1 2




Komentar